Serang,koranpelita.co – Pedagang baju emperan, DA (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten lantaran nekad mengedarkan sabu. Barang bukti yang berhasiol disita Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram dibeli seharga Rp 4,8 juta.
Perbuatan melawan hukum dilakukan DA, warga Jakarta itu karena dagangan nya di sekitar pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang sepi pembeli.
Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, bisnis haram DA yang sudah berjalan sebulan akhirnya terbongkar juga. Tersangka DA diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang sesaat setelah turun dari angkot usai mengambil belanja sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, DA diamankan setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat.
“Berbekal dari informasi tersebut,Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA : Berkas Kasus Narkobanya ke PN, Eks Kapolda Teddy Minahasa Terancam Hukuman Berat
Penangkapan DA , Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wib setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Yudha.
Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan busana menurun karena sepi pembeli akibat hujan,” tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta, namun DA tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta.
Akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (rls/sam).