Perkara di P21 Saat Praperadilan, Tersangka Adukan Kejati Sumut kepada Jaksa Agung

Jakarta, Koranpelita.co – Lei Huibin warganegara China tersangka kasus dugaan penggelapan pinang yang sedang mempraperadilankan Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu tersangka melalui pengacaranya Achmad Michdan meminta Jaksa Agung memeriksa pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prosedur.

“Masalahnya Kejati Sumatera Utara tiba-tiba menyatakan berkas klien kami sudah lengkap atau P21 saat sidang praperadilan sudah memasuki pada tahap kesimpulan kemarin,” kata Michdan kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Padahal, tutur dia, yang menyidik dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap kliennya adalah Bareskrim Polri setelah mengambil alih dari Polres Binjai, Sumatera Utara.

Oleh karena itu sepengetahuannya sesuai kesetaraan maka Bareskrim Polri hubungan atau koordinasinya adalah dengan pihak Kejaksaan Agung dan bukannya dengan Kejati Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Kejagung Kemungkinan Jerat juga para Tersangka Kasus Minyak Mentah dengan TPPU

“Jadi ada apa dengan Kejati Sumatera Utara yang sepertinya potong kompas dengan menyatakan berkas klien kami P21, meski dari bukti-bukti yang ada klien kami tidak melakukan penggelapan” ucap Michdan yang justru menemukan adanya kejanggalan dari bukti-bukti tambahan pihak Bareskrim Polri.

Kejanggalan tersebut, tutur dia, pada bukti surat dari Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri kepada pihak Kejati Sumatera Utara terkait pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka tertanggal 21 Februari 2023.

Sementara, ungkap dia, surat balasan Kejati Sumatera Utara kepada Direktur Tipidum Bareskrim Polri yang menyatakan kalau berkas perkara tersangka sudah lengkap ternyata tanggalnya juga sama yaitu 21 Februari 2023.

“Dengan adanya kejanggalan tersebut tentu kami minta pimpinan Kejagung memeriksanya sebagaimana surat permintaan perlindungan hukum yang kami kirim kemarin,” ucap Michdan yang tetap yakin dengan bukti-bukti yang diajukannya hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya dalam putusan hari Rabu (29/2/2023),

BACA JUGA:  Kejaksaan Mulai Usut Korupsi PDNs Hampir 1 Trilyun, Ada Yang Auto-Stress

Alasannya karena Bareskrim saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah. Selain tidak didahului dengan penyelidikan tapi langsung penyidikan.

Sedang alat bukti hanya berpijak pada Berita Acara Pengambilan Barang yang tidak sah. Padahal saat pengambilan barang kliennya berada di Jakarta.

“Apalagi di Berita Acara Pengambilan Barang yang menandatangani penyerahan barang adalah Sutrisno yang bekerja sebagai Security PT Aroma Jaya Indonesia,” ujarnya.

Begitupun, tuturnya, alat bukti Kwitansi Pinang Riject tanggal 02/08 2021 tidak dapat membuktikan kliennya menerima uang hasil penjualan pinang. “Karena tidak ada nama pemohon, stempel, dan aliran dana ke pemohon,” tuturnya.

Dia menyebutkan tidak sahnya penetapan kliennya sebagai tersangka juga karena tidak ada BAP klarifikasi dan tidak ada BAP saksi pemohon sebagai terlapor atau tersangka.

BACA JUGA:  Coretax, Pajak Sri Mulyani Berpotensi Sabotase Program Presiden Prabowo

Michdan menuturkan bukti-bukti yang diajukan didukung juga dengan keterangan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Chandra yang mengatakan prosedur penyidikan tanpa didahului penyelidikan keliru dan cacat hukum.

“Karena sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan di bawahnya bahwa penyelidikan adalah keharusan,” ucapnya mengutip keterangan ahli di persidangan.(yadi)