Lagi, Satrekrim Polres Lebak Polda banten  Ungkap Kasus Curanmor

Lebak,koranpelita.co – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten kembali  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Kal ini dua pelaku  inisial HL (29) dan SA (26) ditangkap berikut barang bukti berupa 4 unit sepeda motor di Kampung Bojong Pintu RT : 016 RW : 001 Desa Selatan Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak pada Kamis (27/1/2023) lalu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (1/2/2023) mengatakan, dua pelaku telah diamankan berikut 4 uni sepeda motor hasil kejahatan.

Adapun 4 unit motor tersebut terdiri dari 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : A-4907-OC, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,1 unit motor merk Honda Supra X 125 warna silver dan kunci letter T berikut mata kunci.

**BACA JUGA :Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan terkait kejadian tersebut serta menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto dan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat.

“Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Andi.

Andi juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut  berawal dari adanya laporan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 23:00 Wib kepada ke Polres Lebak, bahwa ada seseorang yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 sedang membawa 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Berawal dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lebak bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah identitas pelaku diketahui . “Setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil interogasi pelaku SA dan HL sudah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak empat kali di Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Diakhir Andi menjelaskan dua pelaku dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” ucapnya (rls/sam).