Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Serang,koranpelita.co –  Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) seorang pria asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap menyusul  laporan masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.

“JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023) lalu  karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer,” terang Michael,Rabu (1/2/2023).

**BACA JUGA : Polisi Tangkap Spesialis Ganjal ATM di Tangerang, Kapolres: Korban Lain Silahkan Lapor Kami

Michael mengatakan, saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Tramadol, 66 butir dan  Heximer 80 butir dan dan uang hasil penjualan Rp100.000 yang dibeli melalui online,” ucap Michael.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

“Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”ucap Michael. (rls/sam).