Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam upaya bersama-sama memberantas korupsi kembali menjalin kerjasama, khususnya terkait koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan tujuan dari kerja-sama tersebut dalam rangka optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara korupsi serta menciptakan sinergitas antara Kejaksaan dengan KPK.
“Selain untuk menunjukan kesungguhan, semangat dan keinginan semua pihak untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi,” kata Jaksa Agung saat menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan dengan KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dia menambahkan jalinan kerjasama tersebut untuk membuktikan juga bahwa KPK dan Kejaksaan sebagai institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.
Terkait perjanjian kerjasama kedua belah pihak, dikatakannya dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara korupsi.
“Diharapkan juga dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara. Baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perjanjian kerjasama yang telah ditanda-tangani Kejaksaan dan KPK adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.
Adapun perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mewakili Kejaksaan dan KPK diwakili Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko.
Hadir dalam acara Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan. Sedangkan dari KPK semua Wakil Ketua KPK, Sekretaris Jenderal KPK dan tiga Deputi.(yadi)
- Kejati Kalbar-IAD Gelar Baksos di LPAI Ar Rahmah dan Lanjut Buka Bersama - 05/03/2026
- Pengamat: Jaksa Harus Tindaklanjuti Perintah Hakim Proses Hukum Pemilik Wilmar Group dkk di Kasus Suap Hakim - 04/03/2026
- Kejari Pontianak Periksa Ketua Bawaslu Selaku Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 - 04/03/2026



