Kejagung Setor Uang Rp1,499 T ke Kas Negara dari Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyetorkan uang sebesar Rp1,499 triliun ke kas negara hasil penyelesaian barang rampasan negara kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Penyetoran dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Rional Silaban di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Syaifudin mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) mengatakan penyelesaian dan penyetoran uang hasil barang rampasan negara wujud nyata dari komitmen Kejaksaan untuk memberi kontribusi secara masif guna asset recovery atau pemulihan aset.

“Selain itu menggambarkan dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam upaya pemulihan aset,” katanya.

Namun dia mengakui masih banyak barang rampasan negara kasus Jiwasraya perlu diselesaikan dan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya guna optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seyogyanya juga penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” kata mantan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini.

Oleh karena itu, tuturnya, jika dalam tahapan penanganan perkara mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi dilaksanakan sejalan tahapan pemulihan aset.

“Seperti mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujarnya.

Dia pun meminta dukungan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya guna penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan.

Diantaranya, kata dia, terkait tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor dan pengurus barang rampasan negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Kemudian standar penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Syaifudin.

Sementara dari kurun waktu
September 2021 hingga Januari 2023, Kejaksaan melalui PPA telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp3.110.042.396.973,91.

Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan, dengan rincian sebagai berikut

– Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah/bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000).

– Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana)

– Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);

– Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501); Setoran nilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan). Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00; Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00

– Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);

– Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).(muj)