Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menyatakan vonis berbeda dari majelis hakim seperti terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hal yang biasa.
“Karena yang lebih penting JPU berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan dari JPU ,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/2/2023)
Apalagi, kata Sumedana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya mengakomodir seluruh fakta hukum maupun pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutannya.
“Jadi kalau untuk perbedaan pendapat dalam strafmaat (berat ringan) hukuman adalah hal biasa,” tuturnya menanggapi vonis majelis hakim terhadap empat dari lima terdakwanya
Ke empatnya yaitu terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo yang kemarin dihukum majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso dengan hukuman mati. Sedangkan istrinya yaitu Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sedangkan pada hari ini majelis hakim yang sama menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dan 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal. Adapun untuk Barada Richard Eliezer akan dibacakan besok.
Para terdakwa dengan peran masing-masing sebelumnya dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang berakhir dengan tewasnya Joshua setelah ditembak Richard dan Sambo.
Peristiwa penembakan terhadap korban Joshua tersebut terjadi di rumah dinas Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Sedangkan terhadap Putri, Ricky dan Kuat dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



