Jakarta, Koranpelita.co – Majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang semula menuntut Sambo hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Majelis hakim sebelumnya dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
Selain itu menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti bersalah merintangi penyidikan terkait perusakan CCTV yang membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menurut majelis hakim melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan perbuatan Putri Candrawathi yang turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua dianggap melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum.
Adapun terkait dengan perencanaan pembunuhan terhadap korban Joshua seperti disampaikan majelis hakim dalam putusannya dilakukan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Sedangkan untuk tempat eksekusi atau dibunuhnya Joshua yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Pembunuhan Joshua menurut majelis hakim sebagaimana terungkap di persidangan dilakukan Sambo dengan cara memerintahkan Barada Richard Eliezer untuk menembak Joshua. Setelah itu terdakwa juga ikut menembak korban hingga tewas.
Namun majelis hakim mengenyampingkan pembelaan atau alasan dari Sambo terkait adanya pelecehan seksual terhadap Putri yang dilakukan Joshua sehingga menjadi pemicu kemarahan Sambo.
Alasannya karena tidak ada bukti menguatkan terjadinya pelecehan seksual dan sangat kecil kemungkinan Joshua melakukannya karena Putri dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Majelis Hakim juga mengenyampingkan soal motif dalam pembunuhan berencana tersebut dengan pertimbangan motif bukan salah satu unsur atau bagian dari delik pembunuhan berencana.
Memberatkan dan Meringankan
Sementara itu sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari kedua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun yang memberatkan antara lain perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Perbuatan Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Selain memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan dari terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan dari Sambo dinilai tidak ada oleh majelis hakim.
Sementara hal memberatkan dari Putri yaitu selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari dan Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi para istri polisi lainnya. Perbuatannya mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Bahkan tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
Serta perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
“Selain tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakab dari terdakwa,” tutur Majelis hakim yang juga seperti terhadap Sambo menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Putri Candrawathi. Dalam kasus ini selain Sambo dan Putri juga sebagai terdakwa Bripka Ricky Rizal, Barada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.(yadi)