Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, Koranpelita.co – Bos atau pemilik PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi dituntut Tim jaksa penuntut umum (JPU) agar dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/2/2023).

Tim JPU dalam tuntutannya beralasan terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kebun kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Adapun perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dianggap Tim JPU melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain melanggar pasal 3 dan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Lagi, Pemkab Tangerang Gulirkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang

Tim JPU dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7,885,857.36 dolar Amerika serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

“Dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” tutur Tim JPU.

Tim JPU menyatakan juga jika
terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

“Selain itu apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti,” urai Tim JPU.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

Tim JPU sebelumnya mengatakan hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memperoleh keuntungan ilegal Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453.

Terdakwa juga dinilai tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan terdakwa telah berusia lanjut,” ujar jaksa.

Dalam kasus yang sama terdakwa lainnya yaknj Raja Thamsir Rachman dituntut Tim JPU agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan Korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa, tutur dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus