Kab Tangerang,koranpelita.co – Bapak tiri diamankan anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menyusul pria inisial A (38) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (24/12/2022) dini hari di rumah korban dan tersangka di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku adalah ayah tiri sebut saja “Bunga” yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Sri, Jumat (3/2/2023).
Dikatakan Sri, pelaku melakukan aksi amoralnya saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri tersangka A sedang tertidur. Tersangka A masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
**BACA JUGA : Kapolres Metro Tangerang : 4 Anak di Bawah Umur Terlibat Tawuran Dilakukan Diversi
Tersangka A kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun tentu korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang masih dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena dibawah ancaman.
“Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dengan anacaman tersebut,” ucap Dasuki.
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian , Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak sehingga niat jahat urung dilakukan.
Terbongkarnya dugaan pemerkosaan setelah ayah kandung korban berkunjung ke rumah korban,Kamis (26/1/2023) . Melihat gelagat aneh , ayah korban menanyakan ada apa nak dan korban menceritakan peristiwa naas yang dialaminya.
“Setelah ayah korban mengetahui langsung melaporkan ke Polsek Kresek dan ditindaklanjuti,” terang Dasuki.
**BACA JUGA : Polresta Bandara Soetta Amankan 13 Tersangka Berikut Barang Bukti 4,9 Kg Ganja Sintetis
Setelah dilakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka A. Polisi berhasil membekuk tersangka A sesaat setelah laporan dibuat. Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka A terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sam).



