Bandara Soetta,koranpelita.co – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengamankan 13 tersangka berikut barang bukti narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ganja sintetis dari hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bandara Soetta,kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry.
“Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” ujar AKBP Anton Firmanto, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan, tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual inisial EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG. Barang bukti yang disita, 4,937 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
“Selain itu juga menyita alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital,” ungkapnya.
**BACA JUGA: Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
Modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.Adapun metode pengiriman sesuai kordinat lokasi penerima atau melalui melalui eskspedisi.
Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (rls/sam).