Ribuan Kades Sujud Syukur Usai Tuntutan Diterima Perwakilan DPR RI

Jakarta, koranpelita.co – Ribuan kepada desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Selasa (17/01/2023).

“Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Kekerasan Balita, Pemkot Bekasi Turun Tangan

BACA JUGA : Kades se-Indonesia Demo didepan Gedung DPR RI, Tuntut Masa Jabatan

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.

Diketahui, Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha dan semua fraksi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen dan akan menjadi skala yang diprioritaskan.

Setelah diterima tuntutan para kepala desa melakukan sujud syukur sebagai tanda terimakasih kepada Sang Maha Pencipta, setelah itu para kades membubarkan diri. (D.Z).