Serang,koranpelita.co – Polsek Pabuaran Polres Serang Kota mengamankan pelaku kasus pencurian mobil pick up warna putih A 8626 AJ yang terajdi ,Selasa (03/01) sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku berinisial AR (36) warga Ciruas Kabupaten Tangerang diamankan Polsek Paburuan berikut barang bukti mobil yang telah dirusak konci kontaknya.
Kronologis, mobil milik ES sedang parkir di sebelah warung milik korban. Awalnya adik korban AS yang sedang membereskan barang dagangan di warung mendengar suara mobil milik korban menyala dan kemudian AS keluar warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan.
“Setelah itu AS langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang dibawa kabur tersebut hingga mengundang masyarakat untuk membantu mengejar,” kata Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai ,Rabu (4/1/2023).
Warga yang melintas memepet kendaraan milik korban hingga berhenti di Jalan Palima pelaku langsung keluar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun. “Warga mencari pelaku yang melarikan diri ke kebun belakang rumah warga. Hanya setengah jam pelaku keluar melalui belakang pemukiman warga dan berpura-pura membeli makan di warung pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak memakai sandal yang dilihat oleh pedagang pecel ayam tersebut,” tambahnya.
Tidak lama kemudian warga yang curiga menanyakan terduga pelaku dan pada saat digeledah ditemukan dua mata kunci “T” yang di sembunyikan di bawah taplak makan pelaku. “Setelah itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi masa kemudian warga mengamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke Polsek Pabuaran,” jelas Rifai.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Padarincang akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya. (rls/sam).



