Pandeglang,koranpelita.co – AKBP Belny Warlansyah Kapolres Pandeglang Polda Banten mengatakan telah mengamankan sebelas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Rabu (28/12).
AKBP Belny Warlansyah Kapolres Pandeglang menjelaskan, sebelas pelaku tersebut diamankan di TKP berbeda. Pertama ,Jum’at 23 Desember 2022 di Jl. Raya Carita – Cilegon Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang mengamankan SV dan KV menggunakan 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu jenis pick up warna hitam dengan Nopol:A-8726-Y yang memuat BBM Jenis solar bersubsidi sebanyak + 2 ton.
Kemudian, Sabtu 24 Desember 2022 di Kampung Pamegarsari Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang diamankan JN dan dilakukan penggeledahan tempat berupa gudang yang mana didapati BBM jenis solar bersubsidi sebanyak + 4 ton.
Selanjutnya ,Selasa 27 Desember 2022 dan Rabu tanggal 28 Desember 2022 di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai/pemasok BBM jenis solar bersubsidi.
Terahit , Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten Kramatwatu Kota Serang Provinsi Banten tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW serta AS yang diketahui telah melakukan pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di Kampung Pamegarsari Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dari sdr. JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik sdr. ST yang akan di jual kembali dengan harga Rp9.000 s/d Rp11.000 perliter kepada pihak lain.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ucapnya Kapolres Pandeglang.
Barang bukti yang diamankan yakni 10 ton BBM jenis solar bersubsidi dengan rincian: 8 ton di dalam Kempu, 2 ton di dalam Jerigen, 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Nopol:A-8726-Y, warna hitam, jenis Pickup, 1 unit kendaraan R6 merk Mitsubhisi jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 unit mesin Alkon warna putih merk Honda, 1 buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 buah selang berukuran diameter 2 inchi, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handphone merk Oppo A16 warna silver.
Motif dari pelaku ini yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu.
| Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (rls/sam). |



