Jakarta, Koranpelita.com – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Tersangka baru tersebut yakni MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HTI) juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) malam.
Kuntadi menyebutkan MA yang sebelumnya telah dicegah ke luar wilayah Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya berdasarkan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Adapun peran tersangka MA, ungkap dia, yaitu bersama tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo telah bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Mulai dari perencanaan, penetapan harga hingga PT HTI ditetapkan sebagai pemenang,” ucapnya seraya menyebutkan akibat perbuatan dari tersangka diduga mengakibatkan kemahalan harga dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA : Komisi I DPR RI Minta Menlu RI Layangkan Nota Protes ke Swedia
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya dalam kasus yang sama telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya pun telah ditahan.(Red3/yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



