Dua Pemuda Edarkan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini dua pemuda inisial AS (24) dan SJ (25) diamankan, pemasok lagi diburu.

Kedua pemuda saat ini menjadi penghuni ruang besi tahanan Polres Lebak adalah warga Kecamatan Muncang ditangkap disebuah tempat pangkas rambut di Kampung Nagasatu Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Sabtu (14/1/2023) lalu.

Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,53 gram yang dibungkus dengan uang tunai Rp2.000 dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis (26/1/2023) mengatakan, pemasok  barang haram itu lagi dilakukan  pengejaran, identitas sudah diketahui.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

BACA JUGA  : Suami Aniaya Istri Gunakan Kapak Hingga Jari Putus Ditangani Polsek Telugnaga

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

AKP Malik Abraham  menghimbau kepada masyarakat Lebak untuk segera melaporkan jika ada warga yang terindikasi memakai atau mengedarkan narkoba.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari narkoba, tentunya dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan baik berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (rls/sam).

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang