Suami Aniaya Istri Gunakan Kapak Hingga Jari Putus Ditangani Polsek Telugnaga

Poto Ilustrasi

Kota Tangerang,koranpelita.co – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kali ini dilakukan suami siri  berinisial SRN (42) terhadap istri inisial NH (33) hanya karena kedapatan berkomunikasi melalui cahat dengan pria lain, kasus ditangani Polsek Telugnaga Polrestro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan sebilah kapak korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain ,Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA : Sempat Menabrak Petugas,  8 Berandalan Motor Diamankan Polsek Panongan Polresta Tangerang  

Peristiwa KDRT terjadi, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering  menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN serta barang bukti sebilah kapak, pisau dan gunting.

Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit dan tidak dilakukan rawat inap.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” ucap Kapolres. (sam).