Pandeglang,koranpelita.co – Setelah sempat DPO satu tahu, Polres Pandeglang Polda Banten ahirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumahnya di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang,Selasa (3/1/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah, Rabu (4/1/2023) mengatakan, Pesonel Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan pelaku kasus Curas,Senin (2/1/2023) diwilayah Kecamatan Menes.
Pelaku curas berisial IR (38) melakukan aksinya dengan TL (35). Namun IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 1 tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang.
Belny menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam pidana paling lama 12 tahun penjara,”ucap Belny. (rls/sam).



