Ditreskrimsus Polda Banten Jelaskan Virtual Police Pantau Aktivitas di Media Sosial

Serang,koranpelita.co – Menganggapi banyaknya kejahatan di media sosial, Polri telah mengaktifkan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021 yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (4/1/2023), virtual police berguna untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. “Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert,” ucap Dedi.

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Jemput Buronan Red Notice Kasus Suap Program PTSL Rp 960 Juta

Dedi mengatakan, fungsi dari pelaksanaan virtual police adalah untuk memonitor potensi tindak pidana siber. “Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber, virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE. Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE,” terang Dedi.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

BACA JUGA:  InJuourney Airports KC Bandara Soetta Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026

“Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim dan jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan,”ungkap Dedi.

Terakhir Dedi menjelaskan, virtual police bisa melayangkan teguran jika kritik yang disampaikan tidak berdasarkan fakta dan virtual police akan bekerja secara proporsional,”ucapnya. (rls/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Dilema APBN 2026 : Terjepit Utang dan Kejutan Harga Minyak