Ditangkap Tim Tabur Kejagung, Buron Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Tikah Akhirnya Ditahan

Sendawar, Koranpelita.co – Direktur PT Bumi Anugrah Persada (BAP) yakni S tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2015 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di Rutan Polres Kutai Barat, Kamis (26/1/2023).

Tersangka sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung setelah enam tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Rabu (25/1/2023).

Adapun tersangka ditangkap Tim Tabur Kejagung sekitar pukul 22.40 WIB di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya tersangka kita jemput ke Banjarmasin dan kita bawa ke Kejari Kutai Barat. Setelah itu tersangka langsung kita tahan di Rutan Polres Kutai Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, Jumat (27/1/2023).

Bayu menyebutkan S selaku Direktur PT BAP semula telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah tahun anggaran 2015.

Namun, tutur dia, setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka ternyata tidak pernah hadir sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan.

Dia mengatakan soal dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut yaitu sebesar Rp2 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp4,997 miliar.(yadi)