Bupati Tangerang: Kendaraan Dinas Harus Menggunakan Plat Merah

Kab Tangerang, koranpelita.co  – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan  ASN untuk lebih disiplin dalam memberikian pelayanan dan penggunaan kendaraan harus memakai plat merah.

“Disiplin adalah modal penting untuk seorang ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan waktu,” kata  Bupati Tangerang saat memimpin apel pagi setiap Senin akhir bulan, Senin ( 30/01/2023).

Beberapa poin penting yang harus siperhatikan sebut Bupati antara lain, tentang penggunaan kendaraan mobil dinas dan juga kepatuhan untuk mengirimkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia juga menambahkan seluruh OPD tetap fokus menuntaskan target-target yang wajib dipenuhi dalam RPJMD 2023.

“Penggunaan kendaraan dinas wajib dan diharuskan memakai plat merah sekarang ini, baik yang lama maupun yang baru. Jangan lagi ditutup-tutupi pakai cover yang warna biru, hitam atau lain sebagainya tapi semuanya terbuka warna merah. Karena ini adalah aset dan kendaraan operasional dinas yang dipakai hanya untuk kegiatan dinas, di luar itu silakan pakai kendaraan pribadi,” tandasnya.

** BACA JUGA : Diskum Kabupaten Tangerang Buka Klinik Koperasi 2.0

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh petugas baik BPBD kemudian Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan dinas-dinas terkait antisipasi terhadap segala kemungkinan bencana di bulan Februari ataupun bulan Maret akibat pemanasan global dan perubahan iklim yang sangat ekstrem.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh ASN pada apel pagi Senin tanggal 30 Januari ini. Mari kita sambut bulan Februari dengan etos semangat motivasi kerja yang tentu lebih baik lagi dari bulan Januari. Terima kasih sekali lagi atas seluruh upaya dan kerja keras selama ini,”ucapnya. (sam).