Amankan Aset Tim Penyidik Koneksitas Korupsi Dana TWP AD Pasang Plang di Tanah Sitaan

Jakarta, Koranpelita.co – Guna mengamankan sejumlah aset yang telah disita, Tim penyidik koneksitas kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) memasang plang di atas tanah sitaan di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemasangan plang tersebut dilaksanakan, Kamis (26/1/023) di dua lokasi di Desa Panyocokan yaitu di Blok Pasir Awi tanah seluas 10.472 meter persegi  dan Blok Gombong tanah seluas 4.480 meter persegi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (27/1/2023) dalam pemasangan plang  tersebut Tim penyidik koneksitas pada JAM Pidmil terdiri dari  Jaksa, penyidik Puspom AD dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta didampingi pemangku wilayah.

BACA JUGA:  Unit III Ranmor  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Mobil Box

“Antara lain dari pihak kecamatan dan Desa Panyocokan Ciwidey, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, perwakilan Kodam III/Siliwangi, Kodim Bandung dan Polsek Ciwidey,” tutur Sumedana.

Dia mengatakan untuk kegiatan tersebut Tim penyidik koneksitas lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kodam III/Siliwangi dan diterima secara langsung Kasdam Brigjen  TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam  Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

Selain itu, katanya, tim penyidik koneksitas berkoordinasi dengan Komandan Kodim Letkol Inf Hamzah Budi Susanto dan pihak Kodam III/Siliwangi untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan tersebut.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dan TNI AD melalui Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020 sudah menyita 180 aset dalam bentuk tanah dan bangunan di sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Polsek Benda Polrestro Tangkot Ungkap Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Obat Daftar G

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan tujuan penyitaan aset-aset tersebut guna kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.(yadi)