Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan YO (22) sepesialis pencurian sepeda motor. Barang bukti yang berhasil diamankan 1unit motor Honda Beat CB, 1 motor Honda Beat karbu, 1 kunci leter T, 6 batang mata kunci dan 1 STNK motor.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady,Jumat (16/12/2022) mengatakan, kasus sepeda motor terjadi pada (14/5/2021) lalu di di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak.
Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor. “Berawal dari laporan masyarakat kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12/2022) berikut barang bukti hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten. Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut .
“Pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”ucap Andi. (rls/sam).