Bekasi, koranpelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Koperasi Saung Bekasi berinisial NH sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan digelandang ke hotel prodeo.
Penetapan tersangka NH sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan menahannya dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (8/12/2022) sekitar jam 16.00 WIB.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, melalui siaran persnya mengungkapkan, penetapan tersangka Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi NH karena diduga menyalahgunakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota sesuai sertifikat Hak Milik No 5 Tahun 1998.
BACA JUGA : Alumni Akpol 1990 Batalyon Dhira Brata Bantu Korban Gempa Cianjur
“Tersangka NH merupakan Ketua Koperasi Saung Bekasi, dan penyidik telah melakukan penahanan,” ujar Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh tim penyidik, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 5 Tahun 1998, bahwa tanah dan bangunan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luas 20.278 m2.
Dan tanah berikut bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-
Dikatakan Kasi Intel, BMD itu merupakan milik Dinas Pertanian khususnya aset tetap – tanah (KIB) A. Dan secara factual sebagian dimanfaatkan atau digunakan tersangka NH seluas 5.000 m² atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL) yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Ijin Pemanfaatan Lahan.
Menurutnya, sesuai permohonan tempat dagang hasil Pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 09 Agustus 2016, surat itu diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi sesuai Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016.
Dan Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas , seperti akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama Koperasi, laporan keuangan dan Laporan pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya,
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah,” katanya.
Diungkapkan Kasi Intel, dalam pemanfaatan tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota itu, tersangka NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar, baik penjual maupun pembeli.
Sehingga terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Bukan hanya petani, para pedagang kopi yang menggunakan bedeng/bangunan semi permanen juga dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/ hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
Namun ironisnya, meskipun pungutan tersebut terdapat keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, tersangka NH tidak pernah penyetorkan PAD dari pemanfaatan BMD, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Hal itu teejadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah).
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan hingga saat ini, masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.
Saat ini, terhadap tersangka NH telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.