Jakarta,koranpelita.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih penghargaan Penerapan Sistem Merit pada Manajemen ASN katagori sangat baik dengan nilai 373.5 poin berdasarkan evaluasi Komisi ASN.
Penghargaan bergengsi diterima Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (8/12/2022).
“Tahun ini Kemenkumham berhasil mempertahankan predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit. Predikat ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam pelaksanaan manajemen ASN,” kata Andap.
Penerapan sistem merit di Kemenkumham, jelas Andap, adalah manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.
Melalui sistem merit, setiap pegawai terlindungi dari politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu pegawai akan memiliki jalur karir yang jelas. Manajemen ASN Kemenkumham diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras, maupun agama.
Sistem Merit akan memberikan posisi atau jabatan kepada pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerjanya.
Hasil akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal artinya sebut Andap, sistem merit memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat. Pegawai mendapat perindungan karir, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan prima.
Andap memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan, penggajian, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
Sebagai contoh penerapannya, Kemenkumham telah menerapkan proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selain itu juga Kemenkumham memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.
Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan setiap dua tahun. Sebelumnya pada 2020 lalu , Kemenkumham juga mendapatkan predikat sangat baik.
Di tahun 2022, Komisi ASN melakukan evaluasi terhadap 460 instansi pemerintah. Sebanyak 60 instansi mendapat predikat sangat baik dan 157 instansi mendapat predikat baik dan masih berada pada predikat kurang dan buruk. (sam).