Dakwaan Pasal 340 KUHP, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Tegal, koranpelita co –  Sidang kasus dugaan pembunuhan, yang di duga dilakukan oleh seorang anak dan bapak di Pengadilan Negeri Slawi Tegal Jawa Tengah, di gelar pada Selasa 26/22 di mulai sekitar pukul 11.30 wib.

Meskipun sempat tertunda pada Minggu yang lalu, akhirnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Slawi membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Dirto dan Tarwad warga Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan korban bernama Casbari.

BACA JUGA : Aksi Tawuran 1 Orang Tewas Polrestro Tangerang Amankan 4 Pelaku

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bernomor : REG.PERKARA PDM-134/SLW/11/2022 dan bernomor : REG.PERKARA PDM-135/SLW/11/2022. Saudara Jaksa penuntut umum mendakwakan kedua terdakwa tersebut dengan pasal 340 KUHPidana Jo.PASAL 338 KUHPidana Dengan ancaman hukuman mati.

Bahwa atas surat dakwaan tersebut kuasa hukum para terdakwa Aziz Iswanto.SH.MH mengatakan, bahwa surat dakwaan yang telah di bacakan oleh saudara jaksa penuntut umum pada hari Senin tanggal 26 desember 2022 penuh kejanggalan.

“Untuk itu, kami selaku penasehat hukum para terdakwa sangat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Hal ini patut di ketahui bahwa, dakwaan primair yang di dakwaan oleh saudara jaksa penuntut umum, di nilai sangat merugikan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa,” jelas Aziz,  yang juga merupakan pengacara kondang dari bekasi.

Lanjut Aziz, Karna itu, tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Aziz Iswanto.SH.MH. Sudiono.SH.MH. Rojali SH dan Sugianto SH mengajukan nota keberatan atau exsepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

“Kami berharap, dengan mengajukan nota keberatan atau exsepsi ini, tentunya untuk mengetuk saudara jaksa penuntut umum dan ketua majelis hakim beserta anggotanya pada Pengadilan Negeri Slawi, untuk memberikan pertimbangan atas surat dakwaan tersebut,” pungkas,  Aziz Iswanto.SH.MH.