Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten Amankan Pengedar Obat Terlarang  

Lebak,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten  mengamankan RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh karena mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dari tangan RS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 (seribu tujuh ratus delapan puluh) butir obat merek Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, telah mengamankan  RS (22),Senin (17/12/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak. “Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru,”jelas Malik .

Malik menambahkan, penangkap RS berawal dari informasi Masyarakat kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak.

Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas.

“Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rls/sam).