Lampung,koranpelita.co – Polres Pesawaran, Lampung mengamankan Hartono (tersangka) karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap gadis di bawah berinisial AW.
Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka beberapakali dengan cara menyetubuhi AW di halaman rumah dan kamar orang tua serta rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo RT/RW 003/001, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban dibujuk rayu tersangka untuk menghilangkan pelet dari pacar korban.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan tersebut awalnya, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berbicara kepada korban jika ingin menghilangkan pelet pacar korban harus berhubungan badan.
“Jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila. Karena korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka,” jelas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Pesawaran , Kamis (23/11/2022).
Yang menjadi fokus penyelidikan sebut Kapolres,korban masih di bawah umur (17) dan perbuatan terlarang itu dilakukan dengan dipaksa itu berlangsung di rumah nenek korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 563 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / PLD LAMPUNG, tanggal 10 September 2022.
“Tersangka diringkus di Desa Hanura di depan rumah makan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat. Tersangka digelandang ke rutan Polres Pesawaran,” ucap Kapolres, mantan Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota. (sam).



