Wali Kota Tangerang: 156 Produk Obat Sirup Tidak Menggunakan Zat Berbahaya

Wali Kota Tangerang ,H Arief R Wismansyah.

Kota Tangerang,koranpelita.co – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah perintahkan Camat dan Lurah memantau  Apotek/Toko Obat, Klinik maupun Rumah Sakit agar tidak lagi menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat berbahaya bagi anak sebagaimana anjuran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat kewilayahan secara daring yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni serta Camat dan Lurah se-Kota Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Wali Kota meminta  Camat dan Lurah mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas – fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Amakan pengedar ratusan butir Tramadol dan Hexymer

“Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti Apotek, Toko Obat, Klinik, Rumah Sakit yang ada di wilayah. Paling tidak 156 produk obat Sirup dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada masyarakat,”jelasnya.

Wali Kota menyebut, di Indonesia ada 133 kasus gagal ginjal yang meninggal. Untuk Provinsi Banten ada 12 anak positif gagal ginjal dan di Kota Tangerang sendiri ada 6 (enam) kasus dengan 4 (empat) anak meninggal dunia, 1 (satu) anak sembuh dan 1 (satu) pasien masih dirawat.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Angraeni menjelaskan, berbgai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak. Dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

BACA JUGA:  Workshop 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa

“Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” ucapnya. (sam).