LAMPUNG, koranpelita.co – pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial Ms alias Japrak (31) berikut penadah, Aaw alias Komang Batak (31) warga Kp. Swastika Buana, Kec.Seputih Banyak Kab. Lamteng berhasil diringkus tim Tekab 308 presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Sabtu (8/10/2022).
IMS alias Japrak berhasil ditangkap dirumahnya, setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap Aaw alias Komang, sementara satu pelaku lain yakni Kd (33) yang juga warga Kp. Swastika Buana masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku Ms alias Japrak diduga telah melakukan pencurian bersama Kd di rumah korban Ketut Kisna, saat rumah ditinggal pergi ibadah ke Way Lunik, Lampung Selatan, pada Sabtu (18/6) lalu.
Melihat korban pergi bersama keluarganya, Kd yang merupakan tetangga korban, kemudian menjemput Ms alias Japrak yang tidak jauh dari rumah Kd, lalu mengantarkan ke rumah korban pada malam harinya.
“Jadi peran Kd disini yaitu memberitahu Ms bahwa rumah korban dalam keadaan kosong dan menyuruh Japrak untuk melakukan pencurian sementara kd menunggu di rumahnya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Setelah sampai di rumah korban, sambung Kapolsek, Ms masuk melalui jendela belakang dengan cara merusak/ mendongkel memakai satu bilah golok. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kemudian pelaku mencari barang berharga milik korban,” tambahnya.
Dari dalam rumah tersebut, Ms berhasil menggondol 1 buah liontin dibalut emas seberat 3gr, 1 buah kalung emas 24 karat berat 5gr, 1 buah cicin emas 24 karat berat 5gr, 1 satu buah cicin emas 22 karat berat 1gr, 3 buah anting emas berikut suratnya, 3 buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai sebesar rp.370.000,- yang ada didalam lemari kamar korban.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban lalu Ms pulang ke rumah dengan berjalan kaki kemudian membagi hasil curiannya tersebut kepada Kd,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kotban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Seputih Banyak bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap aaw als komang batak dirumahnya berikut barang 1 buah liontin berbalut emas berat 3gr serta 1 lembar kwitansi bukti pembelian perhiasan ada padanya.
Dari hasil pengembangan Aaw alias Komang yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli dari Ms, kemudian petugas berhasil menangkap Ms dikediamannya.
Kini, Aaw dan Ms berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara Kd masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku Ms dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Aaw batak dijerat dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SBR)