Bekasi, koranpelita.co – Kepala Desa Lambangsari (PH) di duga jadi tersangka Pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.
BACA JUGA : LAMI Harapkan Kejaksaan Jangan Tebang Pilih, Usut Desa di Bekasi Dugaan Pungli PTSL
“Hari ini, Selasa (02/08/2022). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” jelas, Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.
Perlu diketahui, kasus ini berangkat dari penyidikan, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, terkait adanya pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan tersangka Kades (PH).
“Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu Desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi,” terang Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.
Selanjutnya proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.
BACA JUGA : SMSI Award 2022 Dipastikan 15 Agustus di Meikarta
“Dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,”ungkapnya.
Kemudian lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.
“Dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),”jelasnya.
Selanjutnya Siwi berujar, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),”tandasnya.
“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.