Banjarnegara, koranpelita.co – Dalih penertiban aset dan tanah kas desa, Kades Somawangi rampas tanah garapan turun-temurun.
Menurut keterangan Trimo Rejo salah satu penggarap kepada koranpelita.co mengatakan, pihaknya hanya menerima surat putusan dari Pemerintah Desa dan dikasih waktu hanya enam hari untuk mengosongkan lahan. Sedangkan lahan garapan ini sebagai mata pencaharian kehidupan sehari-hari bahkan sudah turun-temurun.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP, Pemkot Bekasi melalui DP3A Tindaklanjuti
” Saya menggarap tanah gege ini sudah bertahun tahun bahkan sudah turun temurun, dan selama ini gak ada masalah tapi pas ganti kepala desa yang sekarang menjabat yaitu bapak Sigro Pranantiyo ini tanah garapan saya di minta untuk di kosongkan,” kata Trimo.
Trimorejo menjelaskan, pihaknya bersama penggarap yang laen merasa sedih dan di rugikan oleh Pemerintah Desa Somawangi, karena tidak diajak komunikasi langsung meminta mengosongkan lahan garapan yang sudah lama dimanfaatkan olehnya untuk mata pencaharian. Bahkan diambil alih tanpa adanya ganti rugi tanaman yang ditanam dilahan tersebut.
“Apa daya kami, kami rakyat kecil hanya bisa bersedih melihat garapan saya yang sudah bertahun tahun di ambil alih dan di babat abis tanaman yang saya tanam oleh Pemdes, sedangkan pajaknya pun saya bayar,”ucapnya sedih.
“Saya selama ini diam dan hanya bisa meratapi nasib, tapi rasa sedih yang selama ini terpendam akan saya sampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan keadilan, saya ingin meminta ganti rugi tanaman yang di tebang oleh pemerintah desa Somawangi,” tuturnya.
BACA JUGA : Plt Kajati Jambi Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Sementara itu, Kepala Desa Somawangi Sigro Pranantiyo menjelaskan, dalam rangka penertiban aset dan Tanah Kas Desa (TKD) pihaknya melayangkan putusan Pemerintah Desa Somawangi nomer 140 /110 Ds.SMGI/2021 kepada para penggarap tanah gege.
Yang berisi tanah gege yang selama ini belum terkelola oleh desa, mulai tanggal 21 November tahun 2021 semua tanah gege beserta hal yang berdiri diatasnya akan di kelola oleh desa sebagai upaya desa untuk menertibkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
” Putusan pengambil alihan lahan garapan tanah gege sudah dimusyawarahkan dan usulan itupun dari warga sudah hasil mufakat,”kilahnya .
Akan tetapi dengan adanya keluhan warga penggarap tanah gege pihaknya akan memusyawarahkan kembali.
“Saya akan musyawarahkan kembali, apa yang dikeluhkan masyarakat,”katanya, Rabu (03/08/2022). Sardi .