Lebak, koranpelita.co – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdr. WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Desa Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.Rabu (13/07/2022).
BACA JUGA : Kehadiran Prajurit TNI Membuat Anak-anak di Perbatasan Tersenyum Lebar
Kapolres AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan Jajarannya pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan Sdr. WS (20) di Jl. Siliwangi Desa Rangkasbitung
Dari tangan pelaku WS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Malik juga menerangkan Jajarannya masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (man)