JAKARTA, Koranpelita.co – Kapolri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus penembakan (Alm) Brigadir Pol Joshua.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pelaksana harian Karopaminal sendiri akan diisi oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
“Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri,” kata Dedi dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.
Pertama, Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal dan ketiga, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan. (red/Divhms Polri)



