Bekasi – Bobroknya sistem pengawasan disetiap pekerjaan yang dianggarkan dari APBD, khususnya pada sistem Penunjukan Langsung (PL), yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2022.
Sejumlah kegiatan yang dikerjakan kontraktor selaku rekanan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), secara sengaja dan terang-terangan melakukan pengurangan volume pekerjaan di hadapan Pengawas dan dan Konsultan pengawas.
Pengurangan volume yang diduga kuat bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari setiap pekerjaan. Hal tersebut, jelas merugikan masyarakat hingga Keuangan Daerah, khusnya yang bersumber dari APBD.
Seperti pada kegiatan :
1. Peningkatan Jalan Lingkungan Perum PUP Sektor V blok F RT 001 RW 006 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan.Pelaksana, CV. Putra Arjuna Mandiri
Kegiatan pengecoran jalan, ketebalan beton dikurang hingga 6-7cm, sementara didalan ketentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya 15cm. Namun pada kenyataannya ketebalan beton hanya mencapai 8-10cm. Batu agregat yang seharusnya di gunakan sebagai dasar sebelum dilakukan pengecoran, namun jelas terlihat tidak digunakan.

2. Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Antilop 1 F4 Perum Cikarang Baru Rt 007 Rw 007 Desa Jayamukti. Pelaksana CV. Putra Arjuna Mandiri
Kegiatan pengaspalan didalan ketentuan RAB, ketebalan aspal mencapai 3 cm, namu yang dikerjakan oleh pihak kontraktor hanya 1 sampai 1,5 cm.
3. Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Selang Cau gang nyamat RT 004 RW 0012 Kelurahan Wanasari Cibitung. Pelaksana CV. Putra Gajah Mada.
Kegiatan pengecoran jalan, ketebalan beton dikurang hingga 6-7cm, sementara didalan ketentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya 15cm. Namun pada kenyataannya ketebalan beton hanya mencapai 8-10cm.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi, pengurangan volume pada Tiga kegiatan tersebut, sengaja dilakukan pihak kontraktor agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang sudah ditentukan.seperti yang diutaran salah satu Narasumber koranpelita.co beberpa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, pihaknya sangat lah aneh melihat pemborong atau kontraktor sebagai rekanan, sangatlah berani melakukan pengurangan volume ketebalan dihadapan para pengawas hingga konsultan.
“Kok bisa dihadapan pengawas dan konsultan kontraktor berani mengurangi volume ketebalan, apa pengawas tidak tahu atau pura pura tidak tau,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan.
Menanggapi hal itu. Agung, Pejabat Pelaksana Teknis Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas DPRKPP Kabupaten Bekasi, ketika dihubungi melalui telfoun selulernya dirinya menyatakan dengan tegas, akan memberikan sanksi pemotongan kepada pihak kontraktor yang melakukan pengurang volume pekerjaan.
“Segera laporkan bang, lampirkan dan bawa bukti-bukti foto kegiatan tersebut, berapa cm ketebalan beton yang dikurangi dan berapa cm yang sudah dikerjakan, pasti kita akan potong tagihannya,”ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Informasi ini juga saya akan forwat ke Pak Kabid (Kepala Bidang), ini pasti akan kita sikapi, bahkan pasti kita akan potong tagihannya. Dari laporan ini nanti kita padu dengan hasil Coredrill, tutupnya. (Fal)



