Lebak, koranpelita.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Pelaku ZA (31th) berhasil diamankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000. 1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang Togel yang sudah rusak terbakar. Jum’at (03/06/2022).
Kapolres AKBP Wiwin Setiawan. mengatakan, Jajaran Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
“Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salah-satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.
BACA JUGA : Polres Lebak Sita Ribuan Butir ObatTanpa Ijin Edar
Lebih lanjut kata Wiwin, mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak.
“Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” Ujar Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, menjelaskan modus operandi pelaku ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang berada di Kampung Sindangsono RT 003 RW 001 Desa Sindangsari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
“Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,”jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk judi Togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00 wib s.d 12.00 wib dan baru akan diumumkan pada jam 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”.
“Untuk judi Togel Hongkong di buka pemasangan jam 17.00 Wib s.d 20.00 Wib dan baru akan diumumkan jam 23.00 wib di aplikasi youtube dengan akun live draw”,terang mantan Kapolsek Kopo.
Lebih lanjut kata lndik jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp. 1.000 per 1 quantity.
“Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15% sedangkan sisanya sebesar 85% di setorkan ke Sdr. DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya,” tuturnya.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan Keuntungan yang didapat pelaku, untuk omset perharinya judi Togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000, per hari dan kentungan yang didapatkan oleh pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000, per hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.
“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tambahnya. (maman).
- Tepis Dugaan Ketidaktransparanan, Kadis Kominfo Ariansyah Pastikan Seleksi Komisi Informasi Sesuai Aturan - 13/06/2026
- Kunjungi Rumah Dilan Madani, Hesti Haris Apresiasi Produk UMKM Binaan TP PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat - 13/06/2026
- Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Al Haris Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan - 13/06/2026



