Lebak. koranpelita.co – Seorang wanita inisial DM (29) berhasil diringkus satuan Resnarkoba Polres Lebak diduga edarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kamis (02/06/2022).
Kapolres AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada Selasa 31 Mei 2022,” jelas Malik.
BACA JUGA : Kapolres Lebak Sambangi Ketua MUI Lebak
Lebih lanjut kata Malik dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” terangnya.
Ia juga mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masih melakukan pengejaran.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (maman)



