JAMBI, Koranpelita.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi meminta bendahara Dinas Pendidikan Tanjabtim (Tanjung Jabung Timur) mengembalikan uang senilai Rp 539 juta ke kas daerah. Temuan tersebut terjadi karena bendahara mengeluarkan uang tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam LHP LKPD Tanjabtim yang diserahkan BPK kepada DPRD Tanjabtim dan Bupati Tanjabtim pada 23 Mei 2022 lalu, terungkap bahwa pengeluaran Belanja Barang pada Dinas Pendidikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebesar Rp. 539.974.900.
Usut punya usut ternyata pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah diduga ulah Bendahara yang bernama ML yang merupakan pegawai Diknas Pendidikan Tanjung Jabung Timur.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp 539.726.014 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Dengan bergulirnya berita ini, informasi yang mediandapatkan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjabtim, Trisyanto, dia mengatakan kepada awak media bendahara tersebut telah diperiksa Inspektorat Jambi. (Rzl)