Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Narkoba

Lebak, koranpelita.co – Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba, jajaran satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.

Baru-baru ini Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayahnya, Senin (30/05/2022).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, menyampaikan dari dua kasus tersebut jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka atas nama inisial MA (23 thn) dan DK (22 thn) beserta barang bukti.

BACA JUGA : Pelaku Begal Bapak dan Anak di Tangerang, Tertangkap di Lebak Banten

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

Dari tersangka MA diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik kecil berisikan shabu seberat 0,8 gram sedangkan dari tersangka DK , petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap Shabu/bong.

“Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain,” ungkap Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari bersama wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” pungkasnya. (maman).

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bekasi, 3 Kg Ganja Disita