Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka Pembangunan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo .

JAMBI, koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Tebo tetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, Kamis (14/04/2022).

Dinar Kripsiaji mengatakan, perkara yang berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

BACA JUGA : Komisi II Tegaskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024

“Berawal dari pengaduan ditindaklanjuti ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian, diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus,”bebernya.

BACA JUGA:  DLH Bekasi Bersihkan Trotoar Pasar Cikarang

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, TS Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi sebagai PPK, H.IS pengusaha/ kontraktor dan S Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

” Mereka ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo,”katanya.

 BACA JUGA : Menakar Peluang Kemenangan Apabila Anies dan Puan Jadi Pasangan di Pilpres 2024

Dinar Kripsiaji, dalam press conference tersebut menyampaikan pada intinya bahwa telah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan 3 orang menjadi tersangka dengan inisial H. IS, TS dan S dalam proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. dan untuk hari ini ada 2 orang tersangka yang dilakukan pemeriksaan, sementara untuk 3 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan terhadap ke – 3 tersangka tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Gandeng Industri

Penetapan 3 (tiga) orang tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.katanya Penkum Kejati Jambi.(Rizal)