Nodai Bulan Ramadhan, Satpol PP Segel 21 Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi

BEKASI, koranpelita.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel 21 tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengindahkan larangan Pemerinta Daerah buka dan beroperasi di bulan suci ramadhan.

” Kami tidak tebang pilih di sini ketika ada THM yang buka pada bulan Ramadhan ini kami segel,” tutur Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly di lokasi penyegelan THM, Sabtu pagi (16/04/2022).

BACA JUGA : Seni Kaligrafi Bagian Tak Terpisahkan Bagi Masyarakat Indonesia

Menurut Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, pelaku usaha THM di Kabupaten Bekasi sudah dihimbau dan dilarang beroperasi apalagi di bulan suci ramadhan.

BACA JUGA:  Ada 7.665 KK di Burangkeng Punya Hak Pilih Pengisian Anggota BPD

“Malam ini ada sekitar 21 THM yang Kami segel dan tutup dari Ruko Tamrin Kawasan Lippo, Kami sisir sampai Ruko-ruko yang dekat pintu tol Cikarang Barat,” katanya.

Windhy Mauly menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan mengambil sikap tegas serta tidak segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya di saat bulan suci ramadhan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi jika ada THM yang tidak patuh pada aturan dan buka di bulan suci ramadhan,”katanya.

Masih kata Kasi Wasdal, pihaknya akan melakukan operasi lanjutan guna menertibkan THM yang membandel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ironisnya dalam penyegelan tersebut petugas mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan  nyaris terjadi baku hantam antara petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan oknum pihak keamanan tetapi kericuhan bisa teratasi. Ane .

BACA JUGA:  DPT Desa Muktiwari Disorot Warga, Panitia BPD Tegaskan Sesuai Perdes