Warga Bentangkan Spanduk Penolakan, Terkait Perlintasan Kereta Api Bakal Ditutup KAI

Warga bentangkan spanduk penolakan terkait lintasan kereta api mekarsari timur akan ditutup Pihak KAI

Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Muncul spanduk berisi petisi penolakan buntut pemasangan spanduk sosialisasi akan ditutupnya lintasan Kereta Api sebidang di Mekarsari Timur, Tambun Selatan.

Dari pengamatan  koranpelita.co, ada dua spanduk penolakan yang dipasang warga pada Jumat (18/2/2022) sore.

Pertama, spanduk berukuran 1×3 meter bertuliskan “Atas Nama Rakyat Indonesia, khususnya waga Tambun & setkitarnya, para pengguna jalan, pekerja, pedagang, anak-anak sekolah, dll. Kami menolak Keras penutupan jalan perlintasan ini, demi kemaslahatan hidup & ekonomi rakyat kecil dan sejarahnya. Kami berharap PT KAI mempertimbangkan tidak menutup jalan perlintasan ini.”

Spanduk kedua berisi tandatangan warga yang menolak rencana penutupan lintasan tersebut.

Perlintasan yang berada di belakang Kantor Serikat pekerja FSPMI dan menuju ke arah halte Pusat pendlidlikan Yapink itu menurut PT KAI, berdasarkan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 94 menyatakan bahwa “untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.”

Daud (35), warga sekitar perlintasan kereta menuturkan, bahwa penolakan dari warga terjadi lantaran jika penutupan perlintasan kereta itu dilakukan bakal berdampak bukan hanya bagi para sukarelawan, tetapi juga warga pedagang sekitar.

“Di jalur searah rel kereta banyak tukang dagang yang kena dampak secara ekonomi. Mereka bergantung dari lalu lalang pelintas jalan,” katanya.

Dirinya meminta PT KAI bisa lebih bijaksana. “Ini kita sudah susah karena pandemi ya, penutupan lintasan rel ini sama dengan mencabut harapan adanya rejeki dari pengguna jalan,” tandas Daud.