Bekasi,koranpelita.co ||| Sat Pol-PP Kabupaten Bekasi selaku penegak Perda, adakan kegiatan Pengawasan Terhadap Kepatuhan Perda bersama Personil Gabungan Polres metro Bekasi dan kodim 0509 Kabupaten Bekasi Di Lippo, pada Minggu 20/02/2022.
Sebelum kegiatan, dilakukan apel di Aula Kantor Satuan Pol-PP yang dipimpin oleh Deni.M selaku Wakasat Pol-PP dan didampingi oleh Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Dalam agenda kegiatan tersebut menyasar ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah sekitaran Lippo Cikarang diantaranya, Ruko Thamrin dan Jalan Singaraja, pada Minggu malam 20/02/2022 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut menurunkan personil dari Satuan Pol-PP sebanyak 25 orang, bersama Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dengan 10 orang personilnya, dan juga melibatkan 10 personil dari Anggota jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Tempat yang dituju dalam kegiatan tersebut menyasar Ruko Thamrin, dan didapatkan satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih buka, tapi tidak didapatkan pengunjung didalamnya.
Dengan sigap Deni. M selaku wakasad Pol-PP membuatkan Surat Pernyataan dan penyegelan kepada Tempat Hiburan Malam tersebut.
“Ditempat ini, di daerah Ruko Thamrin didapatkan satu Tempat Hiburan Malam atau Karaoke yang buka, jadi kami melakukan tindakan penyegelan atau penutupan sementara,” ujar Deni.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola Tempat Hiburan Malam tersebut menyebutkan bahwa, pengelola menyatakan telah melakukan kesalahan dengan melanggar surat edaran Bupati Bekasi Nomor : KK.02.08/SE.16/Pol.PP tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, dan bersedia menerima tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan pencabutan izin usaha.
Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa, tindakan penyegelan tempat dilakukan agar para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam tersebut dapat lebih memperhatikan Surat edaran Bupati Kabupaten Bekasi.
“Tindakan penyegelan ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan tegas dari kami sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : KK.02.08/SE.16/Pol.PP tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi,” ungkap Windhy.
Selesai melakukan kegiatan di Ruko Thamrin, Tim kemudian bergerak ke jalan Singaraja, akan tetapi tidak didapatkan satupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka Nihil
- DPRD Bekasi Fokus Tuntaskan Dua Raperda Prioritas - 22/06/2026
- Sabuk Kamtibmas, Polisi dan Ojol Bangun Kemitraan - 22/06/2026
- Desa Lopak Alai Bersiap Jadi Sentra Pembibitan Patin - 22/06/2026



