Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi surat teguran kedua kepada penghuni bangunan liar (bangli) diseputaran jalan H. Bosih Underpas Cibitung, Rabu (23/02/2022).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Ganda S, mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi kepada penghuni bangli sekaligus memberikan surat teguran yang kedua kepada penghuni bangli.

“Alhamdulillah kegiatan sosialosasi pemberian surat teguran yang kedua hari ini berjalan lancar tidak ada kendala dari para penghuni bangli,”ungkap Kabid Ganda.
Lanjut Ganda terlihat dari para bangunan dan penghuni bangli diantara mereka sudah ada yang mengosongkan tempat, bahkan dari beberapa lokasi sudah ada yang melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami berharap kesadaran dan sukarela para penghuni bangli untuk dapat segera mengosongkan atau membongkar lokasi bangli tersebut, agar lokasi bangli tersebut dialih fungsikan ketempat semula dan agar sepanjang jalan tersebut nantinya semakin terlihat rapih, bersih dan indah,”pungkas Ganda.
- Bekasi Gaspol Hijaukan Kota, Wali Kota Gandeng Kementerian Kehutanan - 04/05/2026
- PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi - 04/05/2026
- Momentum Hari Pendidikan, Wawako Diza Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi Untuk Belajar, Berkarya dan Berinovasi - 04/05/2026



