Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi surat teguran kedua kepada penghuni bangunan liar (bangli) diseputaran jalan H. Bosih Underpas Cibitung, Rabu (23/02/2022).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Ganda S, mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi kepada penghuni bangli sekaligus memberikan surat teguran yang kedua kepada penghuni bangli.

“Alhamdulillah kegiatan sosialosasi pemberian surat teguran yang kedua hari ini berjalan lancar tidak ada kendala dari para penghuni bangli,”ungkap Kabid Ganda.
Lanjut Ganda terlihat dari para bangunan dan penghuni bangli diantara mereka sudah ada yang mengosongkan tempat, bahkan dari beberapa lokasi sudah ada yang melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami berharap kesadaran dan sukarela para penghuni bangli untuk dapat segera mengosongkan atau membongkar lokasi bangli tersebut, agar lokasi bangli tersebut dialih fungsikan ketempat semula dan agar sepanjang jalan tersebut nantinya semakin terlihat rapih, bersih dan indah,”pungkas Ganda.
- Genjot Produktivitas, 80 Petani Sawit Merangin Belajar Budidaya di Kebun Bunut PTPN IV Regional IV - 11/09/2026
- Camat Cikarang Barat Ajak Jaga Kondusivitas, Parta Bin Ipung Calon Nomor Urut 2 Siap Ikuti Aturan Pilkades - 11/09/2026
- H. Damin HR, S.IP., Usai Deklarasi Damai: Insya Allah Saya Optimis Menang” - 11/09/2026



