Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi surat teguran kedua kepada penghuni bangunan liar (bangli) diseputaran jalan H. Bosih Underpas Cibitung, Rabu (23/02/2022).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Ganda S, mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi kepada penghuni bangli sekaligus memberikan surat teguran yang kedua kepada penghuni bangli.

“Alhamdulillah kegiatan sosialosasi pemberian surat teguran yang kedua hari ini berjalan lancar tidak ada kendala dari para penghuni bangli,”ungkap Kabid Ganda.
Lanjut Ganda terlihat dari para bangunan dan penghuni bangli diantara mereka sudah ada yang mengosongkan tempat, bahkan dari beberapa lokasi sudah ada yang melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami berharap kesadaran dan sukarela para penghuni bangli untuk dapat segera mengosongkan atau membongkar lokasi bangli tersebut, agar lokasi bangli tersebut dialih fungsikan ketempat semula dan agar sepanjang jalan tersebut nantinya semakin terlihat rapih, bersih dan indah,”pungkas Ganda.
- Didampingi Tokoh Masyarakat Lambangsari, Tim Tuti Elawati Sambangi Warga Kali Jambe - 15/08/2026
- Catat Kinerja Positif, Produksi TBS PTPN IV Regional IV Tembus 244 Ribu Ton di Semester I 2026 - 15/08/2026
- Lebih dari Sekadar Edukasi, PTPN IV Regional IV Bangun Embung Strategis Tangkal Karhutla di Tanjab Timur - 15/08/2026



