Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( Lami ) meminta pihak Pemda Kabupaten Bekasi atau Dinas Pertanian untuk melakukan pengawasan terkait harga pupuk kepada petani
Koordinator Lami Munan Supriyanto mengatakan, hasil investigasi serta pengajuan dari petani bahwa saat ini petani sangat kesulitan dengan harga pupuk bersubsidi dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah, dimana harga subsidi dari Pemerintah per Kg 2250, sementara harga dilapangan sekitar 2500 per Kg.
“Harga pupuk subsidi dari Pemerintah per Kg 2250 sementara harga dilapangan mencapai 2500 per Kg,” jelas Munan.
Lanjut Munan hal itu pun tani sulit untuk mendapatkan pupuk padahal, sudah jelas surat dari Kementerian Pertanian dengan nomr, B. 758/ SR.310/13/12/2020 tentang Kementrian Pertanian.
“Perihal diterbitkannya Permenten diterbitkannya no 49. 2020.tgl 30 Desember tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, sektor pertanian tahun anggaran 2021, artinya ada dugaan permainan ataupun makelar pupuk bersubsidi,” tegas Munan.
Lebih lanjutnya Munan mengatakan, keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian nomer 52/kpts/rc 210/b/12/19. tentang petunjuk tekhnis, penguatan komisi pupuk dan peptisida 2020, unttuk itu dimohon Dinas Pertanian dapat koordinasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama melakukan pengawasan.
“Kami dari Lami meminta agar unsur yg terkait melakukan penyelidikan dan penyidikan agar stabilitas harga pupuk dapat dirasakan para petani,”ungkap Munan warga Sukawangi.
Ditempat terpisah Ketua umum Lami Jhonly Nahampun ketika dihubungi via seluler oleh awak media membenarkan para petani mengadu ke kantor Lami terkait harga pupuk di Kabupaten Bekasi.
“Benar ada warga yang mengadu ke Kantor Lami, perihal harga pupuk yang meroket,”pungkas Ketum Lami.