Pasar Modern Grand Wisata Kembali di Perketat

Bekasi,koranpelita.co || Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di jawa dan Bali, yang terbit 14 Februari lalu.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang menteri kesehatan tetapkan

Terkait Hal itu Babinsa Koramil 01 Tambun sambangi Pasar modern Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Pada Selasa 22/2/2022

Serma Agus Riyanto dalam jumpa pers mengatakan Alhamdulillah
beberapa dari pedagang di Pasar Modern sudah menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang sudah diterapkan yakni memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan adanya hand sanitizer. Sayangnya, masih ada beberapa pengujung yang belum menerapkan protokol kesehatan yang sesuai.” Tutur Agus Riyanto

BACA JUGA:  Peringati Hari Bumi 2026, Koramil 12/Rajeg dan Warga Tanam Pohon

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pencegahan penularan Covid-19.”tegas Agus Riyanto

Ia meminta agar pedagang dan pengunjung Pasar Modern ikut berpartisipasi atas himbauan pemerintah dalam menjalankan kepatuhan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas).”Pesannya

“Marilah kita bersama patuhi aturan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,”tandasnya.

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Amankan Kawasan Strategis Koramil 03/Legok Intensifkan Patroli Malam