Satreskrim Polres Tegal Ungkap Kasus Pembunuhan di Peleman

SLAWI, koranpelita.co – Kepolisian Resort Tegal ungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di eks lokalisasi Peleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada, Rabu (26/01/2022), Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyampaikan, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan dengan initial SL alias LS lahir di Cianjur, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Kp. Puncak Bungur, RT 04 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

Sedangkan untuk Tersangka RAP alamat Desa Pagejugan, RT 006/004, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Tersangka ini sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain. Kemudian tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban serta membekapnya, sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

“Mengetahui korban sekarat tersangka ini meninggalkan di dalam kamar hingga ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama di dalam kamar”, tutur Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, Rabu (26/01/2022) siang.

Menurut Wakapolres, kronologi terjadi, Minggu (23/01/2022) sekira pukul 23.00 wib di Desa Sidaharja, RT 05/10, Kecamatan Suradadi. Tepatnya di rumah eks lokalisasi Peleman.

Wakapolres menjelaskan, antara tersangka dan korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib, karena dianggap terlalu lama, saudara Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar, namun tidak ada respon.

Hal tersebut menambah kecuriagaan akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri di sebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.

“Pelapor menutup pintu kembali, selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar ke arah pantai,” terangnya.

Setelah menerima laporan petugas Polsek Suradadi bersama dengan Satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka di rumahnya kurang dari 24 jam.

Barang bukti yang disita 1 buah HP merk Oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya.(her)