Cilacap, koranpelita.co – Sepanjang Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap telah menjalankan Tugas dan fungsinya di Bidang Keimigrasian. Tugas dan Fungsi Keimigrasian meliputi Pelayanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Yan Edo Supomo mengatakan, Fungsi Pelayanan telah melayani Permohonan Paspor untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan pelayanan Izin Tinggal untuk WNA (Warga Negara Asing). Dalam fungsi Penegakkan Hukum Keimigrasian telah menjatuhkan Tindakan Administratif berupa Pendeportasian dan Pendetensian.
“Selama tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap telah menerbitkan Paspor Sebanyak 8527 Paspor 48 halaman. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 15.389. Penurunan Permohonan Paspor disebabkan adanya lockdown di sejumlah Negara, belum dibukanya kembali Ibadah Haji. Pemberlakuan PPKM dan adanya perkembangan pandemi Covid-19 yang mengalami mutasi menjadi varian Delta dan Omicron,” ujarnya melalui pesan whatsapp nya, Kanis (30/12/2021).
Disampaikan pula, pemberian Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Cilacap telah menerbitkan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) sebanyak 111 dan perpanjangan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) sebanyak 282.
“Selain itu untuk perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap) sebanyak 1 dan Perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) sebanyak 123,” terangnya.
Bahkan, tambah Yan Edo, dalam Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) sebanyak 18 orang. Pendeportasian sebanyak 15 orang, pendetensian ke rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 2 orang serta di rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap sebanyak 1 orang.
“Warga Negara yang melakukan pelabffaran, Warga Negara Iran 7 orang, Taiwan 3 orang, Malaysia 2 orang, Amerika sebanyak 1 orang, Nigeria 1 orang, India 1 orang, Peru 1 orang, Bulgaria 1 orang serta Inggris 1 orang,” ungkap Yan Edo.
Selain itu kata Yan Edo, dalam ppaya Peningkatan dan Pendekatan Layanan Keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap melakukan beberapa Inovasi layanan, Kancil Ngapak Inovasi layanan Paspor yang diadakan setiap Sabtu dan Minggu di beberapa Kabupaten Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Kancil Metal adalah Inovasi Layanan Paspor dan Izin Tinggal dengan memberlakukan Jam Layanan tanpa jeda Waktu istirahat.
Kancil Terpesona adalah Inovasi Layanan Pengantaran Paspor masa pandemi corona yang diantar oleh petugas secara langsung kerumah atau alamat pemohon. Kancil Nari adalah Inovasi Layanan kepada kelompok kaum rentan/layanan Ramah HAM dengan subjek layanan Ibu Hamil, Lansia, Balita, Penyandang Disabilitas serta Kancil Persami adalah Inovasi Layanan Pengambilan Paspor di hari sabtu dan minggu yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB Sampai dengan pukul 12.00 WIB.
“Ada juga Kancil Pesat adalah Inovasi Layanan Paspor untuk pemohon yang sakit dan tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi, petugas Imigrasi akan datang ke rumah pemohon/tempat lain untuk dilakukan pengambilan data biometrik dan wawancara langsung ke pemohon. Alhamdulillah pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Cilacap mendapatkan beberapa Penghargaan,” imbuhnya. (Supri)