KARAWANG, koranpelita.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Karawang melakukan aksi ke DPRD dan Ke Kantor Kejari, Rabu (03/11/2021).
Dalam aksinya menyuarakan hak-hak rakyat, bahwa selama dua bulan melaksanakan dan mengawal permasalahan Bansos terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam perjalanannya melaksanakan agenda hearing/audiensi dengan Dinsos untuk mengkonfirmasi terjadi masalah-masalah dibawah dan memang faktanya Dinsos menyatakan sikap memang benar itu terjadi.
“Kita menyampaikan beberapa poin, diantaranya basis data penerima dan fata anggaran yang sampai saat ini itu harus terpublikasi dan transparan, namun ketika di cek berkala tidak ada bentuk publikasi, nah kemudian ada wilayah yang juga kita akan sikapi,” ujar Reza Ketua PMII Cabang Karawang.
Lanjutnya, sebelumnya PMII sudah melakukan RDP dengan DPRD menghadirkan Dinsos. Dengan serius menyikapi persoalan tersebut. Sayangnya sikap Dewan sebagai fungsi pengawasan tidak tegas terhadap persoalan yang telah PMII sampaikan.
“BPNT program dari pusat (Kemensos), memang itu tugas pelimpahan dari kewenangan untuk daerah (pemkab) dan kiranya Pemkab Karawang harus memastikan dan mengawal serta menggaransi bahwa penerima manfaat BPNT harus tersampaikan,” ungkapnya.
Disampaikan pula, adanya informasi dari lapangan terjadi pemotongan itu jelas tidak manusiawi. Bahkan ketika ditanya terkait adanya pemotongan, itu relatif, karena setelah dikaji ada dua hal dalam program bantuan BPNT pertama, secara perangkat kerja pemerintah dan non kerja pemerintah.
“Dari dua hal ini ketika disoroti sangatlah riskan, contohnya e-warung ini sebagai pelaksana teknis untuk mengurai BPNT justru banyak terjadi intervensi sehingga kita menafsirkan sebagai monopili bisnis,” jelasnya.
Ditegaskan kembali PMII mengawal dua bulan, awal kita kooperatif tetapi tidak diindahkan dan tidak dihargai gagasan konsepnya. Akhirnya PMII mendatangi Kejaksaan untuk berkonsultasi bagaimana menyikapi persoalan BPNT secara tegas.
“Sudah dua bulan sampai saat ini, bahkan detik ini pun tidak ada perubahan, bahkan terjadi beberapa hari kemarin ada temuan baru. Saya kira kita menganggap tidak ada pengawasan dan warning dari pemkab atau stakeholder yang bertanggungjawab,” kata Reza.
Reza menambahkn hasil dari RDP ditemukan ada sekitar kurang lebih 47 ribu penerima manfaat yang tidak terdata untuk mendapatkan BPNT.
“Artinya ini wilayah data yang tidak baik atau buruk sekali, yang mana seharusnya ada pemutakhiran data yang akurat,” pungkasnya. (Supri/Tgh)