Bekasi,koranpelita.co ||| Sejak Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021 mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Jumpanya Babinsa Serda Ismail Bersama BKO Yonmek 201/Gs Meski sudah PPKM Level 1 Anggota Kodim 0509/Kab.Bekasi Koramil 13 Kedungwaringin akan terus lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di Pasar Bojong
Kec Kedungwaringin Kab Bekasi. Pada Rabu 17/11/2021
menurut Babinsa tugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Di pasar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” “terang Serda Ismail Saat berjumpa dengan Awak media
Tak hanya itu Babinsa Serda Ismail Menghimbau masyarakat agar memakai masker dan cuci tangan pakai sabun anti seftik dgn air mengalir.
Kendati Demikian Pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki dan Pasar menghimbau agar menggunakan masker serta berkendaraan sesuai ketentuan protokol kesehatan, serta Menekankan untuk jaga jarak dalam berinteraksi hindari kerumunan dan Menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PDMPK.”pungkasnya
Alhamdulilah ” Warga sudah mulai sadar akan pentingnya memakai masker,mencuci tangan dan jaga jarak utk memutus rantai covid 19. “Imbuhnya